Terkait Pemecatan ASN di Paluta, Bupati: Nanti Kita Klarifikasi
                digtara.com – Farida Chairani SPd diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor 889/285/K/2021. Hal itu terungkap setelah Farida mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Bupati Paluta Andar Amin Harahap kepada digtara.com mengungkapkan akan memberikan penjelasan dan klarifikasi akan hal tersebut dalam waktu dekat sebab saat ini dirinya sedang sibuk merawat orang tua yang sedang sakit dan dirawat dirumah sakit.
“Nanti kita klarifikasi setelah pulang, karena saat ini sedang menjaga papa di rumah sakit” Kata Bupati Paluta, Andar Amin Harahap.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Paluta, Hasan Basry Siregar mengatakan keputusan pemecatan tersebut sudah sesuai peraturan.
“Kalau pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara itu sudah membuat keputusan sesuai prosedur, dia tidak masuk-masuk bertahun” Kata Kadis BKD Paluta, Hasan Basry.
Hasan Basry kembali menegaskan, prosedur tersebut sudah sesuai. “Sudah pas itu prosesurnya, tidak akan mungkin pemkab Paluta Memberhentikan orang yang benar. Kami lebih payah memberhentikan orang kalau benar tapi kalau tidak benar aturan yang memberhentikan dia,” tegas Hasan Basry.
Sebelumnya, Farida Chairani SPd mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Laporan Farida Chairani diterima langsung oleh seorang staf Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Mory Yana Gultom, pada Rabu (25/8/2021).
Dalam laporannya, Farida Chairani meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumatera Utra membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.
Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Medan, Jumat (27/8/2021) Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.
“Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya,” papar Farida.
Lebih lanjut Farida Chairani menyampaikan bahwa sebelumnya, ia sudah mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021. Yang selanjutnya minta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.
“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26 Maret 2021,” kata Farida.
Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida Chairani langsung mengelus dada.
“Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan . Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat, tapi bukan terkait masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” ungkap Farida.
Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu Universitas di Medan.
Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
                        Laksanakan Instruksi, DPD PSI Kabupaten Paluta Restrukturisasi Pengurus
                        Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan
                        KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
                        KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI
                        PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta