Kasus Sunat Bansos di Depok, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
digtara.com – Kasus pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) di depok bakal ditutup. Pasalnya, Polisi tak menemukan unsur pidana dalam perkara yang sempat heboh itu.
Baca Juga:
“Hasil gelar (perkara) sementara, tidak masuk unsur (pidana), baik tipikor (tindak pidana korupsi) maupun pidana lain,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).
Sebelumnya, warga di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok rela memberikan Rp50 ribu itu dari dana bansos yang diterimanya untuk perbaikan ambulans.
Yogen mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak bisa menerapkan pasal terkait tindak pidana korupsi. Sebab, ketua RW bukanlah seorang pegawai negeri atapun pejabat negara.
Lalu, untuk penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kata Yogen, juga tidak bisa dilakukan dalam kasus ini.
“Tidak masuk karena uang dari Kantor Pos langsung diserahkan ke warga. Warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi,” tutur Yogen.
Yogen juga menyebut Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga tidak bisa diterapkan dalam kasus pemotongan bansos.
“Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yogen menyampaikan uang bansos yang sebelumnya dipungut dari warga saat ini juga telah dikembalikan. “Sekarang uang dikembalikan semua,” ucap Yogen.
Sebelumnya, seorang warga mengaku jatah bansos miliknya dipotong oleh pengurus RT dan RW sebesar Rp50 ribu dari Rp600 ribu yang seharusnya ia terima. Peristiwa ini terjadi di RT 06 RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Menurut dia, pungutan itu merupakan kesepakatan antara ketua RT, RW, dan pengurus posko siaga Covid-19 di wilayah tersebut. Pungutan itu digunakan untuk perbaikan mobil ambulans bersama yang turun mesin.
Saksikan video-video terbaru di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Cara Daftar BLT Kesra 2025 agar Dapat Bantuan Rp900.000, Syarat dan Cara Cek Penerima
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia