Aneh, Pedagang Dirazia, Pesta Dibiarkan di Padangsidimpuan
digtara.com – Di masa PPKM di Kota Padangsidimpuan para pedagang harus mengelus dada karena harus tutup jam 9 malam atau bakal terjaring razia bila tetap buka. Namun acara pesta justru masih bebas digelar.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Sesuai instruksi mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM tidak mengizinkan kegiatan tersebut termasuk pesta pernikahan yang mengundang keramaian dan terlebih saat ini Padangsidimpuan status PPKM level 2.
Seperti di Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan masih adanya pesta pernikahan yang digelar hingga pukul 12.00 WIB. Satgas Belum turun kelokasi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Padangsidimpuan Selatan, Ahmad Toyib Simanjuntak mengaku belum mengetahui adanya pesta di wilayahnya.
“Saya akan koordinasikan ke Satgas COVID-19,†ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/07/2021).
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar kepada digtara mengungkapkan sudah memperpanjang status PPKM mengikuti intruksi presiden hingga 25 Juli 2021.
“Pesta dan kegiatan keramaian masih tidak dibolehkan di gelar di Kota Padangsidimpuan karena kita dalam status PPKM Level dua,” tegas Arfan Harapan.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan