Peradin Sumut : Perwal Kota Medan Produk Bobby Nasution Mencederai Keadilan

digtara.com – Organisasi Profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan revisi atas Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.
Baca Juga:
“Perwal tersebut sangat menyakiti hati umat islam, khususnya bilal mayit dan penggali kubur, nazir masjid dan pelayan masyarakat lainnya,†kata Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, Minggu, (27/6/2021).
Ia menjelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal satu ayat ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun. “Ada pembatasan usia disitu. Sementara data yang kita pegang, 60 persennya berusia di atas 60 tahun,†tambahnya.
Baca:Â Bilal Mayit Kota Medan Minta Bobby Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan
Menurutnya, hukum atau aturan itu dibuat selain memberikan rasa keadilan juga mengatur kesejahteraan. Pemberian penghargaan pada masyarakat juga tidak melihat usia, tapi melihat apa yang dilakukannya.
Lanjut Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan. Pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi Paguyuban Bilal Mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya  kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,†ungkapnya.
Ke depannya, apabila Wali Kota tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum.
“Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,†tutupnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
