Sudah di Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Kembali Diperiksa
digtara.com – Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. MS yang sempat menjalani pemeriksaan maraton di Polres Tanjungbalai, kembali diperiksa di gedung KPK.
Baca Juga:
“Saat ini tersangka MS telah tiba di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan, dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Ali mengatakan MS tiba di gedung Merah Putih KPK Sabtu pagi tadi. MS selanjutnya akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara suap.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain kedua orang tersebut, KPK menetapkan tersangka lain, yakni pengacara Maskur Husain (MH). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga terseret namanya dalam perkara ini lantaran memperkenalkan tersangka Robin kepada Walkot Tanjungbalai M Syahrial.
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama Saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. (detik)