Kamis, 08 Januari 2026

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Jumat, 26 September 2025 11:39 WIB
Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
ist
Sejumlah remaja pria pelaku pencurian saat diamankan unut Jatanras Polresta Kupang Kota pada Jumat (26/9/2025) subuh

digtara.com - Aparat keamanan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan empat remaja pria yang diduga pelaku pencurian.
Dua dari empat pelaku ini merupakan anak dibawah umur dan merupakan warga Kota Kupang.
Para pelaku diamankan pada Jumat (26/9/2025) subuh di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Keempat remaja yang diamankan polisi masing-masing GFS alias Yoyo (16), warga Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu
JYS alias Jeki (14), warga Kelurahan, Kota Kupang.
RF alias Bogen (19), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Berikutnya MY alias Podak (18), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Mereka ditangkat terkait laporan polisi nomor LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 September 2025.
Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti pecahan body accu/battery dan sembilan karung timah.
Para remaja ini mencuri barang-barang milik PT Radhika Patangga Jagaditha. Kasus ini sudah dilaporkan Rizky Herrysonik Nobrihas ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Kamis (25/9/2025).
Kehilangan barang milik perusahaan diketahui setelah karyawan perusahaan menyortir dan menghitung jumlah baterry tidak sesuai data.
Karyawan kemudian melapor ke bagian HRD admin PT Radhika Patangga Jagaditha untuk mengecek.
Setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata barang yang hilang berupa battery merk shot 100 amphere sebanyak 38 pcs dengan nilai total Rp 228.000.000
Rizki Herisonik mewakili PT. Radhika Patangga Jagaditha kemudian membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota.
Anggota Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku.
Mereka diketahui sedang berada di sebuah rumah sawah di belakang rumah makan Allday Chicken di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi langsung mengamankan para pelaku pada Jumat dinihari.
Polisi menginterogasi para pelaku dan diamankan sejumlah barang bukti di jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Di lokasi itu, anggota Jatanras mengamankan sembilan karung timah.
Selanjutnya di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 1, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, polisi mengamankan barang bukti lain berupa pecahan body accu/battery.
Dari pengakuan para remaja ini terungkap kalau mereka mencuri untuk biaya hidup sehari-hari termasuk membeli pakaian.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota

Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota

Komentar
Berita Terbaru