Sempat Jadi Buron, Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

digtara.com -Kepolisian Resor (Polres) Malaka menangkap empat terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polres Malaka.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Malaka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh 11 orang pelaku dilaporkan oleh korban YH alias P.
Kasus ini terjadi di Dusun Loomutabesi, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Unit Buru Sergap (Buser) Polres Malaka dipimpin Kanit Buser, Aipda Elifas Tano, bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan para terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kota Kupang.
Unit Buser berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing GG (22), NN (22), DR (19) dan PB (16).
Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini maka dari 11 pelaku, ada tiga pelaku anak dbawah umur.
Dua pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Malaka masing-masing AS alias Yanto (18) dan RB alias Nus (20).
Keduanya merupakan warga Dusun Loomota Besin, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Lima orang pelaku yang diamankan polisi yakni GGS alias Gio (22), NN alias Obet (21), DFL alias Delon (19), warga Jalan Tanjung karang, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
ISB alias Rehan (16) dan PGB alias Pedro (16). Keduanya merupakan pelaku anak dibawah umur dan merupakan warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, kabupaten Malaka, NTT.
Rehan dan Pedro tidak ditahan. "Pelaku anak dibawah umur dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025).
YH alias P (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan sejumlah pemuda.
Korban disetubuhi sekitar 11 orang pemuda di sebuah rumah kosong di Kabupaten Malaka. Tiga diantara 11 pelaku merupakan anak dibawah umur.
Korban yang tinggal di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka ini disetubuhi secara bergantian oleh AS alias Yanto (18), GGS alias Gio (22), NN alias Obet (21), RB alias Nus (20), DRL alias Delon (19), ISB alias Rehan (16), PGB alias Pedro (16), GG (22), NN (22), DR (19) dan PB (16).
Para pelaku merupakan warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT
