Minggu, 28 September 2025

Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Juni 2025 07:48 WIB
Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik
ist
Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik

digtara.com -Satu unit sepeda motor honda mega pro 160 warna hitam dikembalikan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kepada pemiliknya.

Baca Juga:

Sepeda motor yang merupakan barang temuan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang ini diserahkan kepada Laurensius Tustianus Gela (22) pada Selasa (3/6/2025).

Penyerahan dilakukan anggota Panit Bimas Polsek Kota Lama, Aipda Indra Yanto kepada pemiliknya atas perintah Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu.

Satu unit sepeda motor yang diserahkan adalah sepeda motor honda mega Pro warna hitam nomor polisi EB 2922 HI.

Laurensius Tustianus Gela, yang juga mahasiswa asal Mauponggo, Kabupaten Nagekeo datang dengan membawa dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut.

Kepada Laurensius selaku pemilik kendaraan diperlihatkan sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh warga di samping kampus Akbid Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Laurensius mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Polisi dan pemilik melakukan pengecekan mengenai identitas kendaraan dan hasil fisik kendaraan.

Nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada STNK dan BPKB sepeda motor sesuai.

Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada pemiliknya.

Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu menyebutkan sepeda motor tersebut merupakan barang temuan yang ditemukan oleh warga di samping kampus Akbid Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Saat itu warga melihat sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan," ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Warga merasa curiga dan memantau keadaan sepeda motor tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Komentar
Berita Terbaru