Kepala Desa di Ngada-NTT Meregang Nyawa Ditikam Warga Gara-gara Upah Kerja
digtara.com - Bonifasius Ghae (57), Kepala Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal usai ditikam warganya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Sang Kades tewas usai ditusuk dengan pisau oleh warganya, NR (58) yang melukai bahu serta pinggangnya.
Walau sempat dilarikan ke RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, namun nyawa Bonifasius tak bisa tertolong.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, Jumat (23/5/2025) menuturkan, aksi penikaman itu terjadi di halaman Kantor Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.
Awalnya, pelaku NR, warga Dusun Warupele, RT 02 Desa Warupele 1, mendatangi kantor desa pada pukul 07.30 Wita pagi.
Pelaku menanyakan pembayaran uang HOK proyek penggalian saluran di RT 05 yang dikerjakan oleh masyarakat Desa Warupele 1.
Kaur Keuangan Yohanes Obaria lalu menjelaskan ke pelaku jika keterlambatan pencairan uang HOK disebabkan karena kendala jaringan dan kendala teknis lain.
Setelah mendapatkan jawaban, pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil 9 buah kursi plastik milik pemerintah desa lalu dibawa ke lapangan sepak bola Warupele 1.
"Mungkin karena pelaku ini kesal sehingga kursi milik pemerintah desa diambil dan diikat di tiang gawang sepak bola," tuturnya.
Sesaat kemudian, kepala desa datang dan menyuruh aparat desa bernama Rikardus untuk mengambil kursi yang dibawa pelaku.
Kedatangan Rikardus ditolak pelaku. Mendengar hal itu, kepala desa lalu mendatangi pelaku dan meminta pelaku ke kantor desa .
Meski dijelaskan baik-baik oleh kepala desa, pelaku tetap ngotot dan enggan mengembalikan kursi.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang