Razia Akhir Pekan, Polresta Kupang Kota Sita Ratusan Liter Miras Tradisional
Baca Juga:
Penyitaan dilakukan dari MYTF (27) di RT 02, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Ratusan liter Miras tradisional ini diisi dalam 15 jerigen ukuran 30 liter.
"kami sita dari warga Kabupaten Nagekeo yang tinggal di Kelurahan Penfui, Kota Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Total 450 liter miras jenis moke telah disita langsung dari pemiliknya, dan kini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
"Barang bukti moke telah kami bawa untuk diamankan sebagai barang bukti, hasil operasi pekat," ujar AKP Andrew.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah potensi terhadap gangguan keamanan akibat dari konsumsi miras.
"Hal ini merupakan tindakan preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi, seperti perkelahian dan tindak pidana lainnya," katanya.
Selain Miras, sasaran operasi juga terhadap tindakan premanisme, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, balap liar dan juga prostitusi.
"Operasi ini akan terus dilakukan hingga tanggal 29 Mei mendatang, dengan harapan dapat mencegah juga meminimalisir segala bentuk tindakan premanisme dan kejahatan lainnya, agar keamanan terus terjaga dengan baik," tandas Kabagops.
22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang