Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Pasca Bobol Rumah Tetangga
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan yang ternyata merupakan tetangga korban.
Baca Juga:
Dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merk Polytron, 1 unit speaker merk JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.
Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 kilogram sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih diselidiki.
Echan telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
Perkuat Akses Dan Keselamatan Anak Sekolah, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Penyeberangan Warga di Manggarai Barat
TKP Penemuan Jenazah WNA Kanada Bersih, Polisi Temukan Surat Wasiat
WNA Asal Canada Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri Dalam Kamar Hotel Labuan Bajo