Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Pasca Bobol Rumah Tetangga
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan yang ternyata merupakan tetangga korban.
Baca Juga:
Dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merk Polytron, 1 unit speaker merk JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.
Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 kilogram sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih diselidiki.
Echan telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Cekcok Ditempat Pesta, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Miras Tradisional Diamankan dan Disita Polisi dari Atas Kapal Cantika Lestari 9E
Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat