Kamis, 26 Februari 2026

Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Arie - Sabtu, 22 Februari 2025 10:32 WIB
Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Mendekati bulan Ramadan biasanya perusahaan akan mulai mengalokasikan dana untuk THR.

Baca Juga:

Untuk pegawai tetap, perhitungannya cukup jelas yakni satu kali gaji atau upah bulanan. Namun bagaimana cara hitung THR pegawai kontrak yang dimiliki oleh perusahaan?

Pegawai kontrak, seperti namanya, memiliki masa kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Jika pegawai tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian, perhitungan THR pegawai kontrak dapat Anda cermati di bawah ini.

Regulasi tentang THR

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.

Ketiganya adalah sebagai berikut:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR

Pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya sepekan jelang lebaran dengan jumlah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Hitung THR Pegawai Kontrak

Untuk pegawai kontrak sendiri, rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

Formula di atas digunakan untuk pegawai kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, dengan konsep pro rata. Artinya, THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh pegawai tersebut.

Untuk pegawai kontrak dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah yang diterimanya setiap bulan.

Sebagai ilustrasi, misalnya Agus merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja 6 bulan dengan upah setiap bulannya adalah Rp5,000,000.

Maka perhitungan THR yang diterima Agus sebagai pegawai kontrak adalah sebagai berikut.

THR Pegawai Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

= (6/12) x Rp5,000,000

= Rp2,500,000

Maka dengan demikian THR yang diterima oleh Agus idealnya berjumlah Rp2,500,000 sebab telah menjalani 6 bulan masa kerja secara berturut-turut sebelum menerima THR di periode lebaran atau hari raya ini.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara hitung THR pegawai kontrak yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Kode Redeem FC Mobile 20 Februari 2026 Spesial Ramadan 2026 Hadiah Pemain OVR 117 Gratis

Kode Redeem FC Mobile 20 Februari 2026 Spesial Ramadan 2026 Hadiah Pemain OVR 117 Gratis

Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Stok Beras di Sumut Dipastikan Aman hingga Lebaran 2026, Bulog Siapkan Puluhan Ribu Ton

Stok Beras di Sumut Dipastikan Aman hingga Lebaran 2026, Bulog Siapkan Puluhan Ribu Ton

Menteri PU Targetkan Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera Pulang Sebelum Ramadan

Menteri PU Targetkan Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera Pulang Sebelum Ramadan

Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya

Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya

Komentar
Berita Terbaru