Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini
Cara Hitung THR Pegawai Kontrak
Baca Juga:
Untuk pegawai kontrak sendiri, rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
Formula di atas digunakan untuk pegawai kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, dengan konsep pro rata. Artinya, THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh pegawai tersebut.
Untuk pegawai kontrak dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah yang diterimanya setiap bulan.
Sebagai ilustrasi, misalnya Agus merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja 6 bulan dengan upah setiap bulannya adalah Rp5,000,000.
Maka perhitungan THR yang diterima Agus sebagai pegawai kontrak adalah sebagai berikut.
THR Pegawai Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
= (6/12) x Rp5,000,000
= Rp2,500,000
Maka dengan demikian THR yang diterima oleh Agus idealnya berjumlah Rp2,500,000 sebab telah menjalani 6 bulan masa kerja secara berturut-turut sebelum menerima THR di periode lebaran atau hari raya ini.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara hitung THR pegawai kontrak yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.
Dua Rumah Kontrakan Semi Permanen di Tebing Tinggi Terbakar, Petugas Damkar Patah Kaki Saat Evakuasi
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau