Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini
Cara Hitung THR Pegawai Kontrak
Baca Juga:
Untuk pegawai kontrak sendiri, rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
Formula di atas digunakan untuk pegawai kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, dengan konsep pro rata. Artinya, THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh pegawai tersebut.
Untuk pegawai kontrak dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah yang diterimanya setiap bulan.
Sebagai ilustrasi, misalnya Agus merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja 6 bulan dengan upah setiap bulannya adalah Rp5,000,000.
Maka perhitungan THR yang diterima Agus sebagai pegawai kontrak adalah sebagai berikut.
THR Pegawai Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
= (6/12) x Rp5,000,000
= Rp2,500,000
Maka dengan demikian THR yang diterima oleh Agus idealnya berjumlah Rp2,500,000 sebab telah menjalani 6 bulan masa kerja secara berturut-turut sebelum menerima THR di periode lebaran atau hari raya ini.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara hitung THR pegawai kontrak yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.
Polairud Polda NTT Siagakan Personil dan Kapal Amankan Prosesi Paskah di Larantuka
Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman
Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, Satu WBP di Kupang Langsung Bebas
Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas