Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini
digtara.com - Mendekati bulan Ramadan biasanya perusahaan akan mulai mengalokasikan dana untuk THR.
Baca Juga:
Untuk pegawai tetap, perhitungannya cukup jelas yakni satu kali gaji atau upah bulanan. Namun bagaimana cara hitung THR pegawai kontrak yang dimiliki oleh perusahaan?
Pegawai kontrak, seperti namanya, memiliki masa kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Jika pegawai tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian, perhitungan THR pegawai kontrak dapat Anda cermati di bawah ini.
Regulasi tentang THR
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.
Ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR
Pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya sepekan jelang lebaran dengan jumlah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Kode Redeem FC Mobile 20 Februari 2026 Spesial Ramadan 2026 Hadiah Pemain OVR 117 Gratis
Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru
Stok Beras di Sumut Dipastikan Aman hingga Lebaran 2026, Bulog Siapkan Puluhan Ribu Ton
Menteri PU Targetkan Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera Pulang Sebelum Ramadan