Senin, 12 Oktober 2026

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 08:00 WIB
Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pengadilan Negeri Sikka menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa YS alias Joker, pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang berlangsung di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nithael N. Ndaumanu didampingi dua hakim anggota, yakni Widyastomo Isworo dan Mira Herawati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Dian Mari dan Ahmad Jubair serta penasihat hukum terdakwa, Domi Tukan dan Alfonso Ase.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta dasar-dasar tuntutan JPU.

Berdasarkan semua bukti yang terungkap, hakim menyatakan YS alias Joker terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan orang.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami," ungkap Domi Tukan, salah satu penasihat hukum terdakwa, kepada media.

Proses persidangan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polres Sikka. Sebanyak 55 personel diterjunkan sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kapolres Sikka Nomor 1058/XII/PAM.3.2/2024 tanggal 07 Desember 2024. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta.

Personel keamanan juga dibantu oleh tim Sat Intelkam Polres Sikka untuk memantau situasi selama persidangan berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.10 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena kasus perdagangan orang yang melibatkan terdakwa YS alias Joker telah menyita perhatian publik. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Seorang Pria di Sikka Ditemukan Tenggelam di Pesisir Pantai dan Meninggal

Seorang Pria di Sikka Ditemukan Tenggelam di Pesisir Pantai dan Meninggal

Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam

Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam

Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru