Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 09:00 WIB
istimewa
Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO," tegasnya.
Pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman
Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, SD Ditahan Polda NTT
Patroli Hingga Subuh, Dit Samapta Polda NTT Beri Himbauan Keamanan Bagi Warga
Ribuan Warga Penuhi Lapangan Kapolda NTT Ikut Sholat Ied
Komentar