Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 09:00 WIB
istimewa
Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO," tegasnya.
Pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SPPG Polres Malaka Perkuat Program Pemenuhan Gizi
Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi
Dalam Sepekan, Polairud di NTT Gelar Bersih-bersih Pantai di Sejumlah Wilayah
Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
Brimob-Warga Kabupaten Sumba Barat Daya Gotong Royong Bangun Jembatan Permudah Akses Anak ke Sekolah
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
Komentar