Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.
Baca Juga:
Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Jenazah Josefina Maria Mey diotopsi tim medis di ruang IPJ Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly, Senin (12/8/2024) malam.
Otopsi dilakukan tim Biddokkes dan rumah sakit Bhayangkara Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F didampingi Bripka Robert Mesak, Bripka Dames Talan dan Briptu Saint Valenthino Tefnai serta Yefta Baitanu.
Tim medis melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada jenazah korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Korban dibawa ke rumah sakit Leona Kupang di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu petang.
Saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam keadaan pingsan karena dipukul suaminya yang juga ASN Satpol PP Provinsi NTT.
Sejak Sabtu malam, korban dinyatakan koma dan dirawat dua hari. Pada Senin (12/8/2024) petang korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas persetujuan keluarga, korban dibawa dari rumah sakit Leona ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk dilaksanakan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kejadian tersebut dipicu oleh percekcokan mulut.
Namun, polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif utama dalam kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan Albert untuk menganiaya Maria Mey.
"Semoga (alat dan barang bukti) segera kami dapati dalam waktu dekat agar kasus ini dapat clear dan mengetahui siapa pelakunya sehingga kami dapat kenakan sangkaan pasalnya," jelas Aldinan.
Mantan Kapolres Kupang ini menyebutkan kalau korban yang juga ASN Diaspora NTT itu sudah menikah dengan suaminya 10 tahun lebih.

Spesifikasi Infinix XPAD GT: Tablet Gaming Layar Lega, Dibekali Snapdragon 888 dan RAM hingga 256 GB

Kumpulan 10 Aplikasi Penghasil Uang di Internet, Langsung Cair hingga 100 Ribu Per Hari

IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Johar, Diduga Korban Penganiayaan Suami

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
