Kamis, 19 September 2024

Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM di Rote Ndao P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Agustus 2024 11:02 WIB
Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM di Rote Ndao P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke JPU
istimewa
Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM di Rote Ndao P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke JPU

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao nomor : B-187/N.3.23.3/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka bersama barang bukti hari ini, Rabu (7/8/2024).

Tersangka YMH (46) bersama barang bukti diserahkan penyidik yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao, I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim.

Pelimpahan dan penyerahan ini diterima JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jaksa Pratama Samuel Fernando Bofrianda Naibaho dan Imanuel Pasaribu.

Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yakni satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atas nama pemilik YMH.

Satu unit kendaraan mitsubishi/colt FE 74 HDV (4X2) M/T, model Light Truck, nomor polisi DH 8394 G bak kayu warna pink yang bertuliskan RAFLI pada kaca bagian depan.

Cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 800 liter yang ditampung ke dalam empat buah drum plastik warna biru.

Cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 400 liter yang ditampung ke dalam 2 buah drum plastik berwarna biru.

Tersangka YMH dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuannya dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosephus Foes yang dikonfirmasi Kamis (8/8/2024) membenarkan bahwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah dilakukan tahap 2 oleh penyidik dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Penyidik telah lakukan tahap 2 (pelimpahan) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti, sesuai hasil pemeriksaan dari JPU bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Kasat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dan informasi pada Rabu (8/11/2023) lalu sekitar pukul 16.00 Wita yang diberikan oleh masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh bahwa ada terdapat kendaraan truk dari Kupang sedang berlayar ke Rote Ndao membawa muatan solar secara ilegal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Rekannya di Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Rekannya di Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Dikemudikan Kernet, Truk Tabrak Rumah Warga, Satu Kondektur Tewas Terjepit

Dikemudikan Kernet, Truk Tabrak Rumah Warga, Satu Kondektur Tewas Terjepit

Polres Rote Ndao Limpahkan Tiga Berkas Kasus Judi

Polres Rote Ndao Limpahkan Tiga Berkas Kasus Judi

Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga

Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga

Dalam Sehari, Polres Kupang Tuntaskan Pelimpahan 4 Berkas Kasus Pidana ke JPU

Dalam Sehari, Polres Kupang Tuntaskan Pelimpahan 4 Berkas Kasus Pidana ke JPU

Komentar
Berita Terbaru