KPPU Temukan Dua Alat Bukti Kartel Tiket Pesawat

digtara.com | MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dua alat bukti dalam dugaan kartel pada kenaikan harga tiket pesawat rute domestik. KPPU pun akan segera menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Komisioner KPPU, Guntur Putra Saragih kepada wartawan di Kantor Wilayah KPPU di Medan, Jumat (26/7/2019).
“Tiket sudah siap pemberkasan. Artinya, siap masuk dalam persidangan,”sebut Guntur.
Guntur menerangkan, penyelidikan dilakukan tim investigator‎ KPPU kenaikan tiket pesawat periode tahun 2018 dan 2019. Hasil pengusutan perkara ini, ditemukan dengan melanggar Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam perkara tersebut, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
“Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan. KPPU tinggal menjadwalkan dan segera persidangan‎. Ada sangsi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha,” ucap Guntur.
Guntur juga menyebutkan, selain untuk tiket mereka juga tengah menyelidiki indikasi kartel dalam kenaikan tarif bagasi pesawat domestik. Namun untuk perkara itu masih dalam pemeriksaan. “Kalau itu (bagasi) belum. Masih kita proses,”tandasnya.
[AS]

KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
