Jumat, 29 Agustus 2025

Tiga Pejabat Pemkab Madina Ditahan Dalam Kasus Korupsi

- Rabu, 24 Juli 2019 10:03 WIB
Tiga Pejabat Pemkab Madina Ditahan Dalam Kasus Korupsi

digtara.com | MEDAN – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga:

Ketiganya adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadyah Lubis, dan dua Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di Dinas Perkim Madina, yakni Khairullah Akhyar dan Edi Junaidi.

Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Kelapa Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, mengatakan penahanan dilakukan setelah ketiga menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu menetapkan tiga tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan,” katanya Sumanggar, Rabu (24/7/2019).

Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.

Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina.

Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.

“Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan,” ujarnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru