Polisi Amankan 28 Kilogram Sabu Di Aceh Timur
digtara.com | ACEH – Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Timur menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Ketiga tersangka tersebut berinisial FA (25), MJ (43) dan AY (35).
Baca Juga:
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram.
“Berawal dari informasi warga yang menyebutkan di lokasi tersebut melintas sebuah becak barang yang membawa satu fiber ikan, kita stop dan kita periksa benar didalamnya ada sabu-sabu sebanyak 27 kilogram,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres Aceh Timur, Sabtu (9/3/2019).
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap salah satu dari tiga pelaku dirumah kediamannya di Aceh Timur, dan menemukan 1 kilogram sabu.
“Setelah kita kembangkan , satu lagi rekan dari mereka kita amankan dikediamannya , disalah satu desa di Aceh Timur, kita amankan 1 kilogram sabu yang disimpan didalam rumahnya, ketiganya sekarang kita amankan di Mapolres Aceh Timur,” tambah Wahyu.
Kepada petugas para pengedar sabu ini mengaku akan memperjual belikan sabu-sabu diwilayah Aceh Utara , provinsi Aceh. Hingga saat ini petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus narkoba tersebut.[M Asqal/JNI]