Naik Pesawat Kini Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan Sudah Divaksin Dua Kali
digtara.com – Pemerintah memperlonggar aturan perjalanan dengan transportasi di masa perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Naik Pesawat Kini Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Baca Juga:
Seperti dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, calon penumpang pesawat kini bisa gunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalan. Akan tetapi, kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dua kali.
Jika calon penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR minimal dua kali sebelum keberangkatan.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” bunyi dalam Inmendagri tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan Satgas Covid-19 untuk membuat aturan teknis dari Inmendagri tersebut.
“Mohon ditunggu SE Satgas Dan SE Kemenhub untuk mengatur teknis dan operasi sebagai turunan dari Inmendagri terkait,” ucapnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Naik Pesawat Kini Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur