Aturan Perjalanan di Bandara Kualanamu, Penumpang Dibawah 12 Tahun Dibatasi

digtara.com – Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Aturan Perjalanan di Bandara Kualanamu
Baca Juga:
Hal itu diterapkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi covid-19, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo menjelaskan sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain tersedianya dua layanan tes covid-19 di Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.
Animo masyarakat, khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Kualanamu.
“Sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang divaksinasi di Bandara Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 6-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).
Heriyanto Wibowo mengatakan sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
“Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,” tambah Heriyanto.
Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, yang termasuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No 57Â Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Ketiga, mengisi e-HAC Indonesia. Keempat, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP). [mag-02/ya]
Aturan Perjalanan di Bandara Kualanamu
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
