Minggu, 04 Oktober 2026

Google Pay Dapat Dukungan 25 Bank Baru

- Jumat, 24 Juli 2020 15:41 WIB
Google Pay Dapat Dukungan 25 Bank Baru

digtara.com – Google Pay terus mendapatkan dukungan dari banyak lembaga keuangan. Terkini, Google menambah dukungan dari 25 bank untuk layanan dompet digital tersebut.

Baca Juga:

Dilansir dari GSM Arena, Jumat (24/7/2020), puluhan bank tersebut berada di 14 negara. Sebagian besar di wilayah Eropa, tapi juga ada Australia dan Jepang.

Bank-bank tersebut antara lain Queensland Country Bank di Australia, Lunar di Denmark, Augsburger Aktienbank di Jerman, Ide Bank di Polandia, dan Industrial Agricultural Bank Ltd.

Sayangnya, tidak ada negara baru yang ada di daftar tersebut. Google Pay disebut membutuhkan lebih banyak waktu untuk memperluas kehadirannya ke negara-negara lain.

Google Doodle Meriahkan Hari Anak Nasional 2020

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar

Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar

Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Komentar
Berita Terbaru