Dijerat Tiga Pasal, Catherine Wilson Terancam Penjara 20 Tahun

digtara.com – Artis Catherine Wilson terancam penjara selama 20 tahun akibat kasus narkoba yang menimpanya. Presenter yang pernah jaya di masanya itu terjerat tiga sangkaan atau pasal sekaligus. Catherine Wilson Terancam Penjara
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, kala ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/11/2020).
Dalam kesempatan itu Herlangga Wisnu menyampaikan bahwa sangkaan yang paling berat adalah hukuman penjara selama 20 tahun tentang narkotika. Selain itu adapula pasal lainnya dengan hukuman empat tahun penjara.
“Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun,” ujar Herlangga Wisnu.
“Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu,” lanjutnya.
Baca: Catherine Wilson Sudah Tiga Bulan Terakhir Gunakan Narkoba
Barang Bukti
Dalam kesempatan itu Herlangga Wisnu juga menyampaikan barang bukti narkoba sabu yang diamankan dari Catherine Wilson. Yaitu 0,43 gram dan 0,66 gram hingga alat bong dan sedotan.
“Sesuai dengan berkas perkara itu untuk sabu sendiri beratnya 0,43 gram, 0,66 gram berat bruto. Kemudian ada alat bong, sedotan, dan alat-alat lainnya yang digunakan si tersangka dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut,” bebernya.
Di akhir Herlangga Wisnu juga menyampaikan bahwa Cathrine Wilson berharap persidangan lekas selesai.
“Kalau sedih ya mungkin yang bersangkutan berharap supaya proses persidangan segera cepat selesai sehingga status hukumnya jelas. Jadi mungkin harapan semua orang sama kalau terkena tindak pidana supaya diproses dengan cepat. Itu aja,” terang Herlangga.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/7/2020). Di rumah Catherine Wilson, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,66 gram.
Selain Catherine Wilson, polisi juga menangkap petugas keamanan rumahnya yang berinisial J. Saat dites urine, keduanya positif methamphetamine atau sabu. [detik.com]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dijerat Tiga Pasal, Catherine Wilson Terancam Penjara 20 Tahun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
