Sunan Kalijaga Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Pasca Dijemput Paksa Polisi

digtara.com – Usai dijemput paksa pada Kamis (21/7/2022) sore, Nikita Mirzani bermalam di Polres Serang Kota. Penangkapan bintang ‘Comic 8’ ini terkait dengan laporan Dito Mahendra. Kondisi Nikita Mirzani diungkap sang pengacara, Sunan Kalijaga.
Baca Juga:
Sunan Kalijaga dan Fitri Salhuteru selaku teman Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota pada Kamis malam. Mereka pun langsung bertemu dengan artis yang akrab disapa Nyai ini di sebuah ruangan.
Sunan Kalijaga pun sempat mengabadikan foto bersama Nikita Mirzani yang saat itu baju putih lengan panjang.
Raut muka Nikita Mirzani terlihat ceria. Ia tersenyum ke arah kamera dan berpose dengan dua jari tangan di samping Sunan Kalijaga.
Baca: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap, Bukan Karena Disita Polisi
“Nikita Mirzani wanita tangguh,” tulis Sunan Kalijaga di Instagram Story, Kamis (21/7/2022)
Belum diketahui seperti apa nasib Nikita Mirzani selanjutnya. Sebab polisi yang diwakili Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten tidak bisa memastikan apakah setelah ini bintang film Nenek Gayung itu langsung ditahan.
“Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut,” kata Shinto Silitonga ditemui di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.
Polisi kemudian datang menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sunan Kalijaga Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Pasca Dijemput Paksa Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
