Ini Besaran Zakat Fitrah dam Fidiyah di Kota Padangsidimpuan 2021
digtara.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan menetapkan besaran zakat fitrah dan Fidiyah bersama Kemenag dan MUI mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 33 ribu perjiwa. Sedangkan fidiyah mulai dari Rp.10.000 hingga Rp.30.000.
Baca Juga:
- Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako
- 11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!
- Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya
Dalam surat keputusan rapat terpadu tentang penetapan zakat fitrah dan fidiyah taun 2021 M di wilayah Kota Padangsidimpuan dengan mempertimbangkan DP. MUI Sumatera Utara Nomor: 19/Kep/MUI_SU/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang hukum pengeluaran zakat fitrah dengan uang (qimah) dan jumlahnya sebagai berikut :
I. Zakat fitrah perjiwa
1. Kalau ditentukan dengan beras ukuran : 2,7 Kg.
2. Kalau dibayar dengan uang adalah :
a. beras sigudang, kuku balam, siporang dan sejenisnya Rp. 33 ribu.
b. beras enam empat, pulo pandan dam sejenisnya Rp. 27 ribu.
c. beras/ bulog lokal dan sejenisnya Rp. 25 Ribu.

II. Untuk Fidayah puasa perhari/jiwa adalah :
1. Kalau ditentukan dengan beras ukuran 0,7 Kg (beras yang ditentukan sehari-hari dengan lauk pauknya).
2. Kalau dibayar dengan uang perjiwaa dan perhari adalah sebesar :
a. tingkat ekonomi mapan : Rp.30.000
b. tingkat ekonomi menengh: Rp.20.000
c. tingkag ekonomi lemah. : Rp.10.000
Baca: Pasar di Padangsidimpuan Padat Merayap Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 Diminta Proaktif
Kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan dihimbau untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi dirumah tangga.
Juga dihimbau untuk memberikan langsung kepada fakir miskin atau tetapi juga diboleh melalui amil zakat.
Ini Besaran Zakat Fitrah dam Fidiyah di Kota Padangsidimpuan 2021
Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako
11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!
Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya
Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ
Santuni 100 Yatama dan Gulirkan Zakat Produktif, Semarakkan Muharam dan Harlah ke-20 UPZ LAZISMA MAJT