Jumat, 01 Agustus 2025

Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK

Arie - Rabu, 05 Februari 2025 09:22 WIB
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
suara.com
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK

digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatanPilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Baca Juga:

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Juru bicara Tim Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan kalau pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Seluruh gugatan kita ditolak, itu berarti tidak ada lagi sidang lanjutan yang kita harapkan untuk melakukan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi di depan pengadilan kan gitu," katanya ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (4/2/2025).

"Terkait putusan itu kita tentu sebagai peserta Pilkada harus menghormati karena dia final dan mengikat. Tentu tidak ada lagi yang bisa kita lakukan melalui Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Meski begitu, Sutrisno menyampaikan kalau pihaknya tetap mencatat buruknya sistem Pilkada serentak.

"Catatan kita yang pertama begini ini menjadi bukti buruknya Pilkada serentak yakni tidak memperkirakan adanya gugatanMK secara masif," ujarnya.

Sutrisno mencontohkan seandainya 38 gubernur dan 400-an kabupaten kota kalau semuanya menggugat maka tentu pendalaman terhadap semua materi itu tidak akan terpenuhi.

"Yang kedua, (MK) punya 45 hari sejak didaftarkan harus selesai, sehingga hanya buka sampulnya saja tidak ada lagi kesempatan mereka untuk mendalami materi-materi," ungkapnya.

Terakhir yang menjadi catatan, kata Sutrisno, adalah buruknya sistem Pilkada serentak antara Pilgub dan Pilkada Kabupaten Kota.


"Pilkada Gubernur harus ada perbedaan khusus karena mencakup semua kabupaten. Kalau Pilkada Gubernur sudah masuk ke dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Harusnya dia harus sampai ke pendalaman pemeriksaan saksi-saksi itu, karena kita harus menguji apa betul terjadi kecurangan yang TSM," imbuhnya.

Di samping itu, Sutrisno menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.

"Mahkamah Konstitusi dengan semua kewenangan dan semua beban-bebannya telah memutuskan dan itu harus kita hormati," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat

Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat

Pemkab Sikka Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki

Pemkab Sikka Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki

Kode Redeem MLBB 16 Juni 2025: Skin Hero, Diamond, dan Fragment Gratis!

Kode Redeem MLBB 16 Juni 2025: Skin Hero, Diamond, dan Fragment Gratis!

Komentar
Berita Terbaru