Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
Arie - Rabu, 05 Februari 2025 09:22 WIB

suara.com
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
"Pilkada Gubernur harus ada perbedaan khusus karena mencakup semua kabupaten. Kalau Pilkada Gubernur sudah masuk ke dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga:
"Harusnya dia harus sampai ke pendalaman pemeriksaan saksi-saksi itu, karena kita harus menguji apa betul terjadi kecurangan yang TSM," imbuhnya.
Di samping itu, Sutrisno menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
"Mahkamah Konstitusi dengan semua kewenangan dan semua beban-bebannya telah memutuskan dan itu harus kita hormati," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

PMKRI Kefamenanu Gelar Aksi Tuntut Penuntasan Kasus-kasus Korupsi

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS dan SPP di SMK Negeri 1 Pancur Batu Resmi Ditahan

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

PMKRI Cabang Waingapu Silaturahmi dengan Kapolres Sumba Barat

Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya
Komentar