Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
Arie - Rabu, 05 Februari 2025 09:22 WIB
suara.com
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
"Pilkada Gubernur harus ada perbedaan khusus karena mencakup semua kabupaten. Kalau Pilkada Gubernur sudah masuk ke dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga:
"Harusnya dia harus sampai ke pendalaman pemeriksaan saksi-saksi itu, karena kita harus menguji apa betul terjadi kecurangan yang TSM," imbuhnya.
Di samping itu, Sutrisno menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
"Mahkamah Konstitusi dengan semua kewenangan dan semua beban-bebannya telah memutuskan dan itu harus kita hormati," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang
Satu Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar, Fokus Penguatan Layanan Dasar, Infrastruktur, dan Ekonomi Kerakyatan
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
Hingga Akhir Februari, NTT Masih Rawan Dilanda Bibit Siklon Tropis
Duhhh... Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Kebakaran Kedubes Italia di Menteng Jakarta Pusat, Ruang Server Terbakar dan 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Komentar