Sabtu, 12 Oktober 2024

Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal

Redaksi - Selasa, 17 September 2024 20:26 WIB
Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal
istimewa
Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan bagi calon yang berkedudukan sebagai ASN atau pun yang menjabat sebagai Kepala Desa agar menunjukkan surat penetapan pengunduran diri calon dari instansi terkait selambat-lambatnya pada saat penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 nanti.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Teknis KPU Paluta Wiga Haryadi kepada digtara.com, Selasa (17/9) saat di tanya terkait adanya kandidat yang ikut mendaftar menjadi calon Bupati Paluta yang menjabat sebagai ASN dan Kepala Desa pada Pilkada Paluta 2024 ini.

"Ya di sini juga kita ingatkan jika sampai tanggal 22 September 2024 ada salah satu kandidat tidak bisa memenuhi hal tersebut maka sesuai aturan PKPU nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Dan tidak akan di tetapkan sebagai calon," ujarnya.

Wiga menjelaskan lebih lanjut bahwa yang di minta merupakan surat penetapan pengunduran diri dan kalau sampai tanggal 22 surat penetapan pengunduran diri calon belum juga keluar atau terkonfirmasi dari instansi yang berwenang atau masih dalam proses, dan tidak bisa memenuhi, maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak di tetapkan sebagai calon.

Lanjutnya untuk surat pengunduran diri itu boleh di sampaikan pada saat pendaftaran dan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait itu di bolehkan sampai tanggal 22 pada saat penetapan calon nanti dan sampai sejauh ini yang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan penetapan surat pengunduran diri dari instansi terkait baru atas nama kandidat Purba Hasibuan yang di tanda tangani langsung oleh Pj Bupati Paluta Patuan Rahmad Syukur P Hasibuan.

"Dan atas nama kandidat Reski Basyah Harahap atau Haji Obon sejauh ini baru surat pengunduran diri secara pribadi dan telah di serahkan pada saat pendaftaran, untuk surat penetapan atau pun surat konfirmasi dari instansi terkait sejauh ini belum ada dan kita akan menunggu sampai tanggal 22 September nanti, namun bila yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan surat penetapan atau surat konfirmasi dari instansi yang berwenang sampai tanggal 22 nanti maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak akan di tetapkan sebagai calon," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Paluta Gencarkan Sosdiklih Kepada Masyarakat

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Paluta Gencarkan Sosdiklih Kepada Masyarakat

Govindo Tarigan Ajak Seluruh Kader DPD Satgassus Sumut Tuk Menangkan Paslon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra

Govindo Tarigan Ajak Seluruh Kader DPD Satgassus Sumut Tuk Menangkan Paslon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra

Deklarasi Dukungan Al Washliyah Untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Pakai Proposal Kepada Pemkab Deli Serdang

Deklarasi Dukungan Al Washliyah Untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Pakai Proposal Kepada Pemkab Deli Serdang

Cawabup Paluta 03 Yusuf Pasaribu Dampingi Bobby Nasution Dalam Lawatannya di Tabagsel

Cawabup Paluta 03 Yusuf Pasaribu Dampingi Bobby Nasution Dalam Lawatannya di Tabagsel

Komentar
Berita Terbaru