Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

digtara.com - Mantan Bupati Batu Bara, Zahir yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, memanfaatkan masa penangguhan penahanannya untuk mendaftar Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Meski berstatus tahanan kota, Zahir yang menjadi tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara ini, mendaftar sebagai Calon Bupati (Cabup) Batu Bara.
Zahir diusung sebagai Cabup Batu Bara oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora, dan telah resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024) kemarin.
Apes baginya, usai mendaftar sebagai Cabup Batu Bara, Zahir kembali diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
"Iya benar ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan.
Namun demikian, Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahkan diri ke polisi. Dia ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.
Setelah ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu mengurus SKCK di Polres Batu Bara dan selanjutnya mendaftarkan diri ke KPU Batu Bara sebagai calon bupati.

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Camat di Batu Bara Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba,Ternyata Usai Pesta Sabu

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Aksinya Terekam CCTV, Pasangan Kekasih di Batu Bara Buang Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah

Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan
