Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik
digtara.com - Seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terancam batal dilantik.
Baca Juga:
- Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi
- Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada
- Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Sebab, oknum Caleg terpilih tersebut diduga tersandung kasus hukum sebanyak 3 kali atau telah melakukan kejahatan secara berulang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya surat laporan polisi dan surat putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa oknum Caleg Terpilih di Kota Padangsidimpuan itu telah melakukan kejahatan secara berulang.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/266/IV/2013/RES/PSP menyebutkan bahwa oknum BS sedang tersangkut perkara pidana perjudian.
Hal itu juga dibuktikan dengan putusan pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan No.475/Pid.B/2013/PN.PSP.
Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa BS alias B bersalah dan melakukan tindak pidana Perjudian sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Saat itu, BS alias B ditangkap pada Rabu (8/5/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, pada tahun 2022 BS ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan kasus perjudian berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 113 / VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2022.
Lalu, diterbitkan surat DPO terhadap BS dengan nomor: 51 / X / 2022 / RESKRIM yang dikeluarkan di Padangsidimpuan pada tanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik AKP Bambang Priyatno S.Sos.