8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.
Baca Juga:
- FGD Corner II Fraksi Golkar DPRD Jateng Digelar, Siap Bawa Keluhan Pelaku Ojol ke Pusat
- DPR RI Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Fiks Jadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih Januratmoko: Landasan Kuat Meningkatkan Kualitas Layanan Haji dan Umrah
- Singgih Januratmoko Tak Henti Perjuangkan Nasib Peternak UMKM Lebih Sejahtera
Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

FGD Corner II Fraksi Golkar DPRD Jateng Digelar, Siap Bawa Keluhan Pelaku Ojol ke Pusat

DPR RI Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Fiks Jadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih Januratmoko: Landasan Kuat Meningkatkan Kualitas Layanan Haji dan Umrah

Singgih Januratmoko Tak Henti Perjuangkan Nasib Peternak UMKM Lebih Sejahtera

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

Empat TPS di Tiga Kabupaten di NTT Gelar PSU
