Selasa, 05 November 2024

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Arie - Selasa, 26 Maret 2024 16:08 WIB
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
int
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

digtara.com - KPU Sumut membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.

Baca Juga:

"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diunduh pada lama yang kami sediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (26/3/2024).

Pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan

- Berbadan hukum
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
- Susunan kepengurusan lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan
- Alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan
- Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan

C. Cara pendaftaraan

- Kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui:

a. pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Paluta Kerahkan 30 Orang Petugas Lakukan Sorlip Surat Suara Untuk Pilkada 2024

KPU Paluta Kerahkan 30 Orang Petugas Lakukan Sorlip Surat Suara Untuk Pilkada 2024

Besok, Debat Perdana Pilbup Tapsel 2024: Paman vs Keponakan

Besok, Debat Perdana Pilbup Tapsel 2024: Paman vs Keponakan

Kepala BPOKK Demokrat Sindir ASN-Pejabat Pemerintahan di Pilkada Binjai: Netralitas Dipertanyakan

Kepala BPOKK Demokrat Sindir ASN-Pejabat Pemerintahan di Pilkada Binjai: Netralitas Dipertanyakan

Logistik Pilkada Tiba di Kupang Langsung Dikawal Aparat Kepolisian ke Gudang KPU

Logistik Pilkada Tiba di Kupang Langsung Dikawal Aparat Kepolisian ke Gudang KPU

Debat Perdana Pilgub Sumut 2024 Digelar, Berikut Tema dan Link Livenya

Debat Perdana Pilgub Sumut 2024 Digelar, Berikut Tema dan Link Livenya

KPU Paluta Umumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Paslon

KPU Paluta Umumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Paslon

Komentar
Berita Terbaru