Warga di Kabupaten TTU Dihimbau Tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu
digtara.com - Sepekan lagi, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:
Warga yang memiliki hak pilih diajak untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan sebelum, saat dan pasca pemungutan suara, berbagai himbauan dikeluarkan pihak kepolisian agar pelaksanaan Pemilu berjalan aman dan damai serta tanpa gangguan keamanan.
Satuan lalu lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU) pun mengeluarkan sejumlah himbauan tentang pelaksanaan pawai/konvoi yang menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Kami, Satlantas Polres TTU menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten TTU untuk tidak ada konvoi kendaraan sebelum, selama maupun sesudah Pemilu," ujar Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Selasa (6/2/2024).
Himbauan dan larangan ini dikeluarkan karena konvoi kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya serta memancing emosi pendukung antar pasangan calon atau partai politik.
"Merubah bentuk spek kendaraan yang dipakai merupakan pelanggaran pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kasat Lantas.
Ia juga menyebutkan, terkait aturan prioritas kendaraan di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1993, kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan.
Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Disebutkan pula dalam ayat (2), kendaraan prioritas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
"Dalam ayat (3) ditegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pemakai jalan yang diprioritaskan," tambah Kasat Lantas.
Selanjutnya, dalam ayat (4), perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf "a" sampai dengan "e".
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun