Berbagai Kejanggalan Perda Pilkades Padangsidimpuan Mulai “Tercium”

digtara.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 01 Tahun 2023, Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disorot anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sabtu (22/07/2023).
Baca Juga:
Adianto S.Sos salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PAN yang juga menjadi anggota Pansus Perda Pilkades melihat banyaknya kejanggalan isi pasal pada perda tidak sesuai dengan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Itu perda agak laen kutengok dari pembahasan kita. Banyak yang hilang “dibegal” dan banyak pula yang nongol diluar pembahasan” Kata Adianto S.Sos.
Politisi muda ini menerangkan pasal yang dirubah termasuk di pasal 1, ayat 12, ayat 14 sampai dengan 18.
“Pasal itu diubah diluar konteks hasil pansus yang diparipurnakan. Ngak ada itu alasannya sampe sama kita” Ucap Legislator dari Dapil II Padangsidimpun ini.
Selain pasal diatas, juga pada pasal 4 pihaknya melihat kejanggalan.
“Perda nomor 2 thn 2016 pasal 4 bunyinya ada, tetapi di perda nomor 1 thn 2023 pasal 4 itu sudah tidak ada lagi bunyi nya. Intinya kami selaku anggota pansus tidak sama sekali menyentuh pasal itu sesuai di Pansus tetapi bisa diubah begitu saja. Yang di paripurnakan oleh anggota dprd mulai pasal 4” Ucap Politisi PAN ini.
Tidak itu saja, juga tampak perubahan pada pasal 6 Ayat 2.
“Di pasal itu panitia pengawas tingkat kota juga di libatkan pimpinan dprd bersama anggota dprd. Dan juga menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 huruf c tentang unsur terkait lainnya itu adalah yang melibatkan anggota dprd sebagai tim pengawas dari tingkat kota. Serta pengawas tingkat desa sudah tidak ada lagi. Jadi perda yg sudah di tetap kan oleh dprd melalui rapat paripurna tidak semudah itu untuk merubahnya, Kalau begitu bisa diubah sepihak, baiknya buat sendiri saja. Aduhhh….” Ucap Adianto sembari geleng kepala.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
