Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Bekuk Penyebar Berita Bohong Polisi Buka Kotak Suara Pemilu

Redaksi - Rabu, 24 April 2019 01:09 WIB
Polisi Bekuk Penyebar Berita Bohong Polisi Buka Kotak Suara Pemilu

digtara.com | BANDUNG – Petugas Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat mengungkap seorang tersangka berinisial DMR, penyebar berita bohong tentang aparat Kepolisian melakukan pelanggaran dalam proses pengamanan dengan membuka kotak suara di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, menjelaskan berita bohong tersebut tersebar melalui video di media sosial yang isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas.

“Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini,” jelas Kombes Pol. Trunoyudo, seperti dilansir KabarPolri, Rabu (24/4/2019)

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan saat itu di Gudang PPK Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri dan penyelenggara pemilu. Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas mencoba masuk ke area pengamanan.

Namun, menurut Perwira menengah Polda Jabar menuturkan, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.

“Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan,” tegas mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar .

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya. Pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.

Tersangka DMR mengaku tidak memiliki motif apapun dan tidak ada penyuruhan dari siapapun terkait penyebaran berita bohong tersebut.

Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Jabar Tiba-tiba Hilangkan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Polda Jabar Tiba-tiba Hilangkan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru