Kamis, 16 April 2026

Langgar Moral dan Etika, Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS

Arie - Senin, 17 Mei 2021 03:46 WIB
Langgar Moral dan Etika, Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS

digtara.com – Mara Jaksa Harahap resmi dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemberhentian ini sesuai dengan putusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) 16 September 2020. Anggota DPRD Sumut Dipecat

Baca Juga:

Usai diberhentikan sebagai kader, PKS juga melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnya (MJH) dari DPRD Sumut periode 2019-2024.

Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumatera Utara, Syaif Ramadhan membenarkan kabar pemecatan terhadap Mara Jaksa Harahap sebagai kader PKS.

“Ya benar,” katanya, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, pemecatan ini sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim yang telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu.

“Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020,” katanya.

Baca: Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis Sikapi Kebakaran PT SMGP

Pelanggaran Moral dan Etika

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai.

“Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga,” ungkapnya.

“Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap,” pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=QrAKpqdafcc

Langgar Moral dan Etika, Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
PKS
Berita Terkait
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan

Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan

Rakerda PKS Tapsel, Freddy Sanda Tegaskan: Melayani adalah DNA PKS

Rakerda PKS Tapsel, Freddy Sanda Tegaskan: Melayani adalah DNA PKS

Guru Diminta Manfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran

Guru Diminta Manfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran

Ketua DPKS Dr Budiyanto: Pendidikan Karakter Anak Tanggung Jawab Bersama

Ketua DPKS Dr Budiyanto: Pendidikan Karakter Anak Tanggung Jawab Bersama

Dinilai Berhasil Jalankan Turansi, Dewan Pendidikan Kabupaten Sukamara Kalteng Datangi Dewan Pendidikan Kota Semarang

Dinilai Berhasil Jalankan Turansi, Dewan Pendidikan Kabupaten Sukamara Kalteng Datangi Dewan Pendidikan Kota Semarang

Komentar
Berita Terbaru