Rabu, 30 April 2025

Meski Diterpa ‘Black Campaign’, TKN Optimis Jokowi-Ma’ruf Menang di Jabar

Redaksi - Sabtu, 02 Maret 2019 01:05 WIB
Meski Diterpa ‘Black Campaign’, TKN Optimis Jokowi-Ma’ruf Menang di Jabar

digtara.com | JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu akan unggul di Jawa Barat pada Pilpres 2019, meski diterpa berbagai kampanye hitam. Basis yang di Pilpres 2014 dikuasai Prabowo Subianto kini diklaim sudah dikuasai Jokowi.

Baca Juga:

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemilih Jokowi-Ma’ruf di Jawa Barat kini sudah sangat solid, sehingga tak akan terpengaruh dengan kampanye hitam yang berupaya dilancarkan kubu lawan.

“Tetap solid walaupun selalu diterpa kampanye hitam,” kata Ace yang juga politikus Partai Golkar asal Jabar.

Ace memprediksi Jokowi-Ma’ruf akan menang hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Wilayah yang pada Pilpres 2014 lalu jadi basis Prabowo, menurutnya kini bisa dikuasai Jokowi.

“Dulu pak Jokowi hanya menang di wilayah Pantai Utara Jawa Barat, seperti di Cirebon, Majalengka, Subang dan lain-lain,” ujar Ace seperti dilansir okezone.

“Tapi kami yakin di wilayah Priangan seperti Bandung Raya, Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis dan lain-lain pasangan kami akan unggul juga sekarang.”

Jokowi-Ma’ruf gencar diserang kampanye hitam di Jawa Barat. Baru-baru ini terungkap tiga perempuan relawan Prabowo mengkampanyekan jika Jokowi terpilih maka akan melegalkan pernikahan sejenis. Mereka juga menyebut azan di masjid akan dilarang jika Jokowi menang.

Aksi mereka terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Polisi akhirnya menangkap ketiga perempuan dan menjadikannya sebagai tersangka.

Ketiga perempuan berinisial ES, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; IP, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; dan CW, warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Penetapan ‎tersangka kepada ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi yakni ponsel dari masing-masing tersangka dan video.

Ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru