Terkait Gugatan Pilkada, KPU Medan: Kita Masih Nunggu BRPK dari MK
digtara.com – KPU Medan sampai saat ini masih menunggu adanya gugatan pilkada yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
“Jadwal terbitnya kemungkinan 3-18 Januari 2020. Kalau dicatat baru kita respon secara resmi,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum Zefrizal SH MH, Senin (28/12/2020).
Dikatakannya, secara formal KPU Medan bisa mengetahui gugatan pilkada melalui BRPK yang diterbitkan MK. Setelah itu, baru KPU Medan mengambil langkah ke depan untuk mengatasi gugatan tersebut.
Diketahui, pasangan calon nomor urut satu, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi telah melayangkan gugatan ke MK, 18 Desember 2020, 19.53 Wib.
Berdasarkan surat tanda terima pengajuan permohonan online nomor: 174/PAN.ONLINE/2020, pokok perkara yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan walikota Medan Tahun 2020.
Sementara itu kelengkapan berkas yang tertera dalam surat terdiri dari permohonan, KTP pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK penetapan pasangan calon, dan surat kuasa.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan