Rabu, 06 Agustus 2025

Refleksikan Hak Pilih di Bilik Suara, KPU: Ketidaknetralan ASN Dapat Mencederai Asas Keadilan Pemilu

- Minggu, 29 November 2020 09:26 WIB
Refleksikan Hak Pilih di Bilik Suara, KPU: Ketidaknetralan ASN Dapat Mencederai Asas Keadilan Pemilu

digtara.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020. Meski memiliki hak pilih, para ASN hanya boleh merefleksikannya di bilik suara. Refleksikan Hak Pilih di Bilik Suara, KPU: Ketidaknetralan ASN Dapat Mencederai Asas Keadilan Pemilu

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat membuka webinar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sumut yang bertema ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak dan ASN Anti Korupsi’ di Sumut Smart Province, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Sabrina, para ASN mesti diberi kesadaran bahwa dalam Pilkada mereka memiliki hak pilih. “Dan hak pilih kita (ASN) direfleksikan dalam bilik suara,” ujar Sabrina yang juga Ketua Dewan Pengurus  KORPRI Sumut.

Dijelaskannya, ASN merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana,

pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, ASN tidak berpihak kepada kepentingan apapun, selain pembangunan dan pelayanan publik. Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berasas langsung, jujur dan adil.

Sabrina mengatakan ada beberapa sebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, ASN yang hendak mempertahankan jabatannya hingga memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pasangan calon.

Ditegaskannya, ASN yang melanggar netralitas akan diberi sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. “Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” kata Sabrina.

Disampaikan juga, tema webinar ‘Netralitas ASN dan ASN Anti Korupsi’ dipilih lantaran relevan dengan kondisi saat ini. Pertama, Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020.

Selain itu tanggal tersebut juga bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. Maka tema tersebut sangat pantas diberikan kepada para peserta yang notabene adalah ASN.

“Selain merayakan HUT KORPRI, kita juga berpartisipasi memperingati Hari Anti Korupsi yang juga akan diadakan dalam waktu dekat. Kita juga perlu mengingatkan kepada ASN agar tetap netral pada Pilkada serentak dan harus anti korupsi,” kata Sabrina.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi mengatakan ketidaknetralan ASN dapat mencederai asas keadilan pemilu. Menurutnya, ASN memiliki sumber daya atau fasilitas yang dibiayai negara.

“Pasangan calon yang memanfaatkan atau memobilisasi ASN yang menggunakan anggaran negara pasti secara tidak langsung merugikan pasangan calon lain yang tidak memiliki akses birokrasi,” ujar Herdensi.

Herdensi juga memaparkan contoh ketidaknetralan ASN dalam Pilkada antara lain, berkampanye atau melakukan sosialisasi melalui media sosial baik itu memposting, membagikan atau berkomentar.

“Menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS,” ujarnya.

Selain itu, menghadiri acara partai politik, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, hingga memberikan dukungan ke calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Sementara itu, Ketua Tim Korsupgah KPK Sumut Azril Zah mengatakan, netralitas ASN sangat berkaitan dengan titik rawan korupsi. Rekrutmen, promosi, mutasi atau rotasi jabatan kepegawaian sangat berkaitan dengan ketidaknetralan ASN. Pihaknya banyak menangani kasus tentang hal tersebut.

“Kita harapkan, ASN berhati-hati, jangan melakukan hal jual beli jabatan dengan memberikan sesuatu,” kata Azril.

Selain itu Azril memaparkan beberapa titik rawan korupsi di pemerintah daerah, antara lain perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD. Juga perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pelayanan publik serta proses penegakan hukum.

“Mohon dukungan dari ASN mendukung proses pencegahan korupsi. Kita tidak pernah tahu efek korupsi kepada masyarakat itu seperti apa,” ujar Azril.

[ya]  Refleksikan Hak Pilih di Bilik Suara, KPU: Ketidaknetralan ASN Dapat Mencederai Asas Keadilan Pemilu

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru