Pilkada Medan 2020, KPU Jemput Suara Pemilih Terjangkit Covid-19

digtara.com – Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Muhammad Rinaldi Khair, memastikan pasien terjangkit Covid-19 yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Medan 2020, dapat menggunakan hak suaranya.
Baca Juga:
Menurut Rinaldi, meski aturan (PKPU) khusus terkait pemungutan suara belum dikeluarkan oleh KPU-RI, namun secara umum KPU memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melayani hak suara para pasien Covid-19.
Rinaldi menjelaskan, untuk pasien Covid-19 yang yang kini dirawat, nantinya akan didatangi oleh petugas KPPS di sekitar lokasi mereka di rawat. Begitu juga dengan yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Petugas yang mendatangi para pasien Covid-19 itu, nantinya akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). APD ini sendiri telah disiapkan di setiap tempat pemungutan suara.
“Kita diperintahkan untuk memberikan hak pilih kepada pasien Covid-19. Maka dari itu, nanti akan kita jemput suara mereka, baik ke rumah sakit maupun ke rumah tempat mereka diisolasi,” sebut Rinaldi, Senin (2/11/2020).
Rinaldi menegaskan, pelayanan terhadap pasien Covid-19 sebenarnya sama dengan pemilih yang sedang berstatus sakit lainnya. Di mana untuk mendapatkan hak pilihnya, pemilih melalui keluarga atau orang terdekatnya, dapat menginformasikan kondisi pemilih tersebut ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk didata dan kemudian dilayani saat hari pencoblosan.
“Bedanya, hanya petugas yang melakukan pengambilan suara, menggunakan APD atau baju hazmat. APD ini sendiri sudah kita siapkan di setiap Tempat Pemungutan Suara,” terangnya.
PROTOKOL KESEHATAN
Selain itu kata Rinaldi, pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan di setiap TPS. Di mana setiap pemilih yang datang untuk menggunakan hak suaranya, harus menggunakan masker. Lalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di TPS.
“Sebelum memasuki TPS, setiap calon pemilih akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Disiapkan pula bilik suara khusus bagi calon pemilih yang kedapatan memilki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
