Polemik Pilkada Sergai, KPU Tidak Akan Masuk ke Internal Parpol
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) menolak berkas bakal pasangan calon (bapaslon) petahana, Soekirman-T Ryan Novandi saat mendaftar untuk kedua kalinya, Minggu (6/9/2020) malam. Polemik Pilkada Sergai, KPU Tidak Akan Masuk ke Internal Parpol
Baca Juga:
Alasannya, pasangan ini tidak cukup kursi, yakni hanya 8 dari syarat minimal 9 kursi (20%) dari total 45 kursi DPRD Sergai.
Menyikapi itu, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, saat dikonfirmasi digtara.com akan memperpanjang masa pendaftaran bapaslon kepala daerah dan wakil kepada daerah di Kabupaten Sergai.
Hal ini dilakukan setelah hanya ada satu bapaslon yang berkas pendaftarannya memenuhi syarat. Perpanjangan masa pendaftaran terhitung mulai 7-9 September 2020.
“Kalau itu sudah diatur kalau kemudian ada satu paslon atau lebih dari satu paslon, kemudian hanya satu yang dianggap memenuhi syarat satu lagi tidak memenuhi syarat, kemudian KPU memperpanjang masa pendaftaran,” ujarnya, Senin (7/9/2020).
Perpanjangan masa pendaftaran, kata dia, dilakukan setelah KPU Sergai memutuskan menunda tahapan lainnya.
“Perpanjangan sejak tadi pagi, KPU kabupaten/kota menunda tahapan,” imbuhnya.
Terkait adanya 2 rekomendasi kepada masing-masing bapaslon di Kabupaten Sergai, Herdensi menjelaskan bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam internal partai politik.
“KPU dilarang terlibat di internal parpol. KPU berpegang UU Pilkada dan PKPU. Di UU Pilkada ditegaskan pasal 40 ayat 4, bahwa parpol hanya boleh mencalonkan satu paslon. Pasal 43 ditegaskan lagi, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan terhadap paslon yang sudah didaftarkan, jadi hanya satu rekom dilakukan,” tandasnya.
Selain KPU Sergai, lanjut Herdensi, ada 3 daerah lain yang juga hanya ada satu bapaslon yang mendaftar seperti di Kota Gunungsitoli, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Humbahas.
[ya]Â Polemik Pilkada Sergai, KPU Tidak Akan Masuk ke Internal Parpol
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur