KPU Tolak Pendaftaran Dua Bakal Pasang Balon Perseorangan Pilkada Kota Sibolga
digtara.com | SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, menolak pendafataran sebayak dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sibolga tahun 2020.
Baca Juga:
Pendaftaran kedua bapaslon itu ditolak karena tidak disertai dengan jumlah dan sebaran dukungan yang cukup sesuai dengan prasyarat pendaftaran yang diatur undang-undang. Meski keduanya telah menyerahkan mandat operator Sistim Informasi Pencalonan (Silon) ke kantor KPU.
Kedua pasangan balon wali kota yang ditolak KPU yakni Mardiani Tanjung-Sanggaraja Sitompul dan Apul Marito Lumban Batu-M Irwansyah Simanjuntak.
Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid menyebut, dokumen pencalonan yang tidak diserahkan oleh dua pasangan balon wali kota yakni B.1.-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK perseorangan.
“B.1.-KWK itu surat pernyataan dukungan untuk masing-masing pendukung ditempel dengan fotocopy KTL El atau dilampiri surat keterangan,”sebut Khalid, Senin (24/2/2020).
Khalid menjelaskan, formulir B.1.1-KWK atau surat pernyataan bapaslon memuat tabel daftar nama pendukung ditandatangani bapaslon perseorangan. Sedangkan fomulir B.2-KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran.
“Dua bapaslon tersebut sempat datang ke KPU di waktu injury time, namun bukan untuk menyerahkan berkas dukungan tersebut, karena ini sudah aturan, tepat pukul 24.00 tanggal 23 Februari 2020, hanya satu berkas dokumen dukungan yang di terima KPU sibolga,”terangnya
Dikatakan Khalid, sejak 19 – 23 Februari 2020, pasangan balon yang sudah menyerahkan dokumen dukungan yakni pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur