Kamis, 13 November 2025

Pilkada Binjai 2020, Calon Perserongan Wajib Kantongi 19.095 Berkas Dukungan

- Rabu, 30 Oktober 2019 10:08 WIB
Pilkada Binjai 2020, Calon Perserongan Wajib Kantongi 19.095 Berkas Dukungan

digtara.com | BINJAI – Bakal calon perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2020, harus mengantongi setidaknya 19.095 berkas dukungan dari warga Kota Binjai.

Baca Juga:

Hal itu telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, lewat rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bakal calon wali kota binjai, yang telah digelar para komisioner KPU Binjai.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendy, menjelaskan, penetapan besaran syarat minimal dukungan itu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096 tertanggal 22 Oktober 2019, yang menetapkan 10 persen dukungan minimal dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

“Dimana jumlah 10 persen dukungan minimal dimaksud dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018, yakni jumlah DPT sebanyak 190.945,”ujar Zulfan seperti dilansir Antara, Rabu (30/10/2019).

Terkait syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan ini, lanjut Zulfan, akan mulai disosialisasikan kepada khalayak ramai mulai 1 Nopember 2019 mendatang.

“Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai,”tukasnya.

Sementara itu, terkait penyebaran wilayah dari bakal calon yang mendapat dukungan masyarakat, haruslah 50 persen dari total jumlah wilayah kecamatan di Binjai. Yakni harus tersebar di tiga kecamatan.

“Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. Itu wajib. nggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Karena total kecamatan di Binjai ada lima. Kami akan mensosialisasikan pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru