Dzulmi Eldin Berpeluang Tak Maju di Pilkada 2020

digtara.com | MEDAN – Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, berpeluang tidak kembali maju sebagai calon Wali Kota pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Medan, yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.
Baca Juga:
Peluang itu muncul karena Eldin bisa dianggap telah menjabat selama dua periode, lantaran di periode pertama dia menjabat Wali Kota untuk waktu yang cukup lama. Kala itu ia menggantikan Rahudman Harahap, yang terpaksa berhalangan lantaran tersangkut kasus hukum.
Menurut Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Eldin baru boleh mencalonkan diri lagi bila nantinya ditetapkan bahwa yang bersangkutan belum melalui dua periode penuh.
“Untuk memastikan apakah jabatan Plt Wali Kota yang bersangkutan dulu sudah terhitung satu periode atau belum, masih perlu kajian,” ungkapnya Kamis (13/6/2019).
KPU akan mengkaji terlebih dahulu kepastian tanggal pengangkatan Eldin menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan. Begitu juga dengan masa berakhir masa jabatannya sebagai Plt Wali Kota.
Dari situ akan diketahui pasti apakah Eldin sudah melalui dua periode penuh atau belum. Jika mengacu pada ketentuan hukum yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi, periodesasi kepala daerah memiliki durasi waktu setidaknya selama 2,5 tahun.
“Namun kami juga masih perlu melihat apakah putusan MK itu sudah dimasukkan dalam UU Pilkada atau UU Pemerintahan Daerah atau belum,” sambungnya.
Dia memastikan KPU akan menyelesaikan kajiannya sebelum memulai tahapan Pilkada Medan 2020. Biasanya, bila menghadapi suatu problematika yang belum diatur dalam undang-undang, termasuk definisi periodesasi kepala daerah, maka KPU RI akan menerbitkan surat edaran.
Namun dia memastikan, bila nantinya Plt Wali Kota Medan yang pernah dijabat Eldin ditetapkan sudah masuk satu periode, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Batas maksimal dua periode berturut-turut tetap berlaku bagi Eldin walau sebelumnya dia menjadi kepala daerah tidak melalui proses pemilihan langsung.
“Meskipun tidak melalui proses pemilihan, tetapi jabatan yang bersangkutan sudah definitif,” sambung Rinaldi.
Dari catatan Digtara, Dzulmi Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan pada 26 Juli 2010 sampai 15 Mei 2013. Selanjutnya, pada 15 Mei 2013 sampai 18 Juni 2014 mantan Sekda itu menjadi Plt Wali Kota Medan dan kemudian memenangkan Pilkada 2015.
Eldin mengambil alih tongkat kepemimpinan Medan sebagai Plt Wali Kota dari tangan Rahudman Harahap yang ketika itu tersangkut kasus korupsi. Rahudman diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan oleh Kemendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.12/2916 tertanggal 10 Mei 2013.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
