Sengketa Pilkada Labusel, MK Perintahkan PSU di 16 TPS

digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 16 TPS. Sengketa Pilkada Labusel, MK Perintahkan PSU di 16 TPS
Baca Juga:
MK berpendapat, telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip kepemiluan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS.
Karena itu, harus dilakukan PSU di 16 TPS tersebut. Hal ini merupakan putusan MK dalam menanggapi perselisihan hasil Pilkada Labusel 2021, Senin (22/3/2021).
“Mahkamah memerintahkan PSU di 16 TPS, dan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 425 tanggal 16 Desember mesti dinyatakan batal,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Pelaksanaan PSU ini, kata MK paling lambat dilaksanakan 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.
“Dan penyelenggara pemilu yang melaksanakannya adalah KPPS yang baru untuk pemungutan suara ulang,” perintah majelis.
Berdasarkan uraian putusan majelis terhadap dalil-dalil pemohon mahkamah berpendapat terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih pemilih yang tidak berada di tempat karena telah meninggal, pindah, atau sedang menjadi narapidana seperti di TPS 09, TPS 18.
Kemudian TPS 001, 003, 005, 006, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, harus dilakukan PSU karena kotak suara ditemukan tidak disegel setelah pemungutan suara.
Lalu di TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, dan 014 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.
Dalam permohonannya ke KPU, pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap memohonkan mahkamah untuk memerintahkan PSU di 21 TPS di Labusel karena terindikasi terdapat kecurangan yang menguntungkan pasangan Edimin-Ahmad Padli.
21 TPS ini tersebar di Desa Torganda, Kecamatan, Torgamba, yaitu TPS 5,6,7,8,9,10,11,12,13,14, dan 18.
Kemudian di Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, yakni TPS 1,2,3,4 dan 7. TPS 5 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 1,3,5 dan 6 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Menurut pemohon, di seluruh TPS ini disinyalir terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Edimi -Ahmad. Indikasinya, tingkat partisipasi pemilih pada Kecamatan Torgamba, khususnya di TPS-005, TPS-006, TPS-007, TPS-008, TPS-009, TPS-010, TPS-011, TPS-012, TPS-013, TPS-014 dan TPS-18.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Labusel, pasangan nomor urut 2 H Edimin – Ahmad Padli Tanjung, mendapatkan 66.007 suara.
Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Hj Hasnah Harahap, SE – Drs H Kholil Jufri, MM 65.429 suara.
Dalam Pilkada Labusel 2020, total suara sah sebanyak 155.372 suara. Atau dengan kata lain, pasangan Hasnah-Kholil kalah 578 suara dari pasangan Edimin-Ahmad.
Pelaksanaan PSU sesuai perintah mahkamah harus disupervisi oleh KPU RI, dan KPU Sumut serta diawasi oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut.
[ya]Â Sengketa Pilkada Labusel, MK Perintahkan PSU di 16 TPS
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Anwar Usman Jatuh saat Ingin Pimpin Sidang Sengketa Pilkada di MK, Langsung Dilarikan ke RS

Panggang Ayam di Lokasi Tanah Sengketa, Pria di Kabupaten TTS Dikeroyok hingga Tewas

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
