Aiptu ARL Dilaporkan Istri Karena Selingkuh dan KDRT, Kapolres Sibolga: Sudah Diproses
digtara.com – Masleini Harahap melaporkan suaminya Aiptu ARL, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Ia menuduh suaminya selingkuh 16 kali dan melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
Namun, Masleini mengaku belum mendapat jawaban soal perkembangan kasusnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK mengatakan sudah memproses oknum bersangkutan.
“Anggota sudah kita proses,” kata Kapolres melalui pesan singkat, Kamis (18/11/2021).
Masleini kepada wartawan menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu ARL. Ia melaporkan kasus ini karena kesal suaminya selingkuh berkali-kali.
“Kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh,” kata Masleini, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan, selain selingkuh, suaminya Aiptu ARL juga ringan tangan.
“Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan,” kata Masleini.
Selain selingkuh, Aiptu ARL juga sudah menikah lagi. Karena itu, Masleini memberanikan diri melaporkan sang suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor Nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021. Namun, menurutnya hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.