Langgar Prokes, Pembukaan Cafe Terpaksa Dibubarkan
digtara.com – Sebuah cafe di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan pada Kamis (21/1/2021). Langgar Prokes, Pembukaan Cafe Terpaksa Dibubarkan
Baca Juga:
Kabid Pencegahan Covid-19 Deli Serdang, Maramuda Pulungan mengatakan pihak Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan cafe tersebut saat acara grand open Cafe AMT 99 yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
“Kami terpaksa membubarkan acara tersebut karena menyebabkan kerumunan yang dapat menjadi faktor penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul.22.00 Wib.
Namun, pada pukul 20.45 wib, tim satgas Covid-19 melihat terjadi kerumunan pengunjung maupun para tamu undangan.
Akibatnya, Maramuda memberikan himbauan agar segera meninggalkan lokasi setelah selesai makan untuk mencegah penambahan kerumunan.
“Setelah Dihimbau, Karena tetap tidak mengindahkan himbauan mematuhi Protokol Kesehatan, Tim pun langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” tandasnya.
[ya]Â Langgar Prokes, Pembukaan Cafe Terpaksa Dibubarkan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur